Senin, 13 Januari 2020 pukul 09.30 WIB, eksekusi pemusnahan sarang tawon di Jl. Gombel Lama, Kel. Tinjomoyo, Kec. Banyumanik.
Korban Jiwa : Nihil
Pengerahan Unit : 1 Unit Armada PMK dari Pos Induk.
Sarang tawon tersebut berhasil di eksekusi pada pukul 10.30 WIB.