Sejarah damkar yang dulu dikenal “Branwir” dari Bahasa Belanda : Brandweer bermula pada tahun 1873, dimana terjadi kebakaran besar di Kramat Kwitang, dan residen (sekarang Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan (reglemet) pada tahun 1915 dengan nama Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden van Batavia. Suatu kejadian penting yang patut selalu diingat adalah peristiwa diberikannya suatu tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok orang betawi. Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk ”Prasasti” pada tanggal 1 Maret 1929, bertuliskan ”Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929” tanda penghargaan tersebut diberikan sebagai wujud terimakasih atas dharma bakti para petugas pemadam kebakaran.
Pencantuman angka 1919-1929 pada prasasti tersebut dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 Maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran.
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan Kota Semarang, maka Walikota Semarang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Semarang membentuk Dinas Pemadam Kebakaran secara resmi pada tanggal 19 januari 1989. Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dinas Kebakaran memiliki Kedudukan Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan dan Bagan Organisasi.
Dinas Pemadam Kebakaran dalam babakan sejarah Kota Semarang sama tuanya dengan sejarah Pemerintahan Kota Semarang. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda disebut dengan “Brandweer”. Dengan perkembangan masyarakat dan pertumbuhan pembangunan menuntut adanya peran pemerintah dalam mengelola Unit Pemadam Kebakaran ini. Baru setelah adanya penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat kepada daerah-daerah otonom, Kabupaten, Kota Besar dan Kecil di Jawa pada bidang Pekerjaan Umum ini, maka Pemerintah Kotamadua Semarang mengeluarkan Peraturan Daerah tanggal 31 Agustus 1971, dimana Unit Pemadam Kebakaran menjadi bagian Dinas Pekerjaan Umum.
Unit Pemadam Kebakaran ini terus ditingkatkan mengikuti perkembangan dan kemajuan pembangunan yang dihadapi Kota Semarang. Karena adanya perkembangan dan kemajuan pembangunan Kota semakin pesat, maka Walikota Semarang mengajukan rencana peraturan Daerah pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang. Rencana Peraturan Daerah ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah pada tanggal 19 Januari1989, yang dalam penjelasan umum daerah itu menyebutkan:
Kota Semarang sebagai ibukota Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah penduduknya semakin padat, pembangunan gedung-gedung perkantoran pemerintah maupun swasta, kawasan perumahan, industri yang semakin berkembang dengan pesat, sehingga menimbulkan kerawanan dan apabila terjadi kebakaran membutuhkan penanganan secara khusus. Demikian pula untuk menjamin kebakaran secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan yang pada gilirannya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka fungsi pemadam kebakaran yang ditangani oleh salah satu seksi Dinas Pekerjaan Umum sudah tidak memadai lagi.
Sejak saat itulah Dinas Pemadam Kebakarang secara resmi dibentuk dan dilepas dari Dinas Pekerjaan Umum yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah. Setelah berlakunya otonomi Daerah secara rinci kedudukan tugas, fungsi, kewenangan, susunan dan bagan organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang adalah sebagai berikut: (UU No.22, tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah) pembentukan SOTK Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang berdasarkan Perda No. 2 tahun 2001.